12.21.2011

Batalnya suatu perjanjian




Kesalahan identitas para pihak dalam suatu perjanjian tidak mutlak menjadikan perjanjian itu batal, asalkan memang klausul dalam perjanjian itu tetap disepakati dan sah menurut hukum. Dalam Praktik perjanjian (bisnis), apabila terdapat kesalahan identitas, maka perjanjian itu bisa diperbaiki dan diubah, khususnya terhadap identitas para pihak , tentunya dengan suatu anggapan bahwa para pihak tetap sah dan cakap dalam melakukan tindakan hukum sesuai isi perjanjian.
 Syarat sahnya suatu perjanjian harus memenuhi ketentuan pasal  1320 KUH Perdata, yang menyatakan bahwa supaya terjadi persetujuan yang sah , perlu dipenuhi 4 syarat, yaitu :

1. Kesepakatan para pihak dalam perjanjian [agreement] ; syarat subyektif
2. Kecakapan para pihak dalam perjanjian [capacity] ; syarat subyektif
3. Suatu hal tertentu [certainty of terms] ; syarat obyektif
4. Sebab yang halal [consideration] ; syarat obyektif

Perjanjian dianggap sah dan mengikat secara penuh bagi para pihak yang membuatnya sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku, tidak melanggar kesusilaan dan ketertiban umum.

Mengenai batalnya perjanjian, yaitu suatu perjanjian dibuat denga tidak memenuhi syarat Pasal 1320 KUH Perdata bisa berakibat kepada batalnya perjanjian. Pembatalan dapat dibedakan kedalam 2 terminologi yang memiliki konsekuensi yuridis, yaitu :

1. Null and Void; Dari awal perjanjian itu telah batal atau dianggap tidak pernah ada apabila syarat objektif tidak dipenuhi. Perjanjian itu batal demi hukum, sejak semula tidak pernah dilahirkan suatu perjanjian dan tidak pernah ada suatu perserikatan

2. Voidable; Jika Salah satu syarat subyektif tidak dipenuhi , perjanjiannya bukannya batal demi hukum tetapi salah satu pihak dapat memintakan pembatalan itu . Perjanjiannya sendiri tetap mengikat kedua belah  pihak selama tidak dibatalkan (oleh hakim) atas permintaan pihak yang berhak meminta pembatalan tadi (pihak yang tidak cakap atau pihak yang memberikan sepakatnya secara tidak bebas)

sumber: hukumonline.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar