12.21.2011

Hapusnya Perikatan


Ada beberapa jenis perjanjian dimana dalam perjanjiannya melekat sedemikian eratnya  pada sifat-sifat dan kecakapan yang bersifat sangat pribadi (melekat pada diri salah satu pihak), seperti pada  perjanjian kerja (perjanjian perburuhan) , maka perjanjian jenis ini berakhir dengan meninggalnya salah satu pihak. Hal ini berarti bahwa dalam perjanjian semacam itu perikatan-perikatan yang muncul akibat berhenti bekerja, ketika salah satu pihak meninggal dunia, perikatan yang lahir dari perjanjian tersebut tak berpindah kepada pihak lainnya atau kepada ahli warisnya. Tetapi hasil yang sudah keluar dari perjanjian tersebut memang  tetap tidak hapus dan beralih kepada para ahli waris. Jadi, sejak kematian salah satu pihak, perjanjian tersebut tidak menimbulkan tidak menimbulkan perikatan-perikatan baru lagi dan perikatan yang sudah ada tak mempunyai daya kerja lagi, sedangkan yang sudah dihasilkan oleh perikatan (hasil yang sudah keluar dari perikatan) tersebut tetap. Tetapi, ada jenis perjanjian lainnya yang tidak berakhir dengan kematian salah satu atau kedua belah pihak , seperti perjanjian sewa menyewa.

sumber: hukumonline.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar